KONSEP DASAR
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Lemabaga keuangan Mikro Syariah yang disingkat LSM adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan untuk usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tujuan Umum
- Orang miskin/pelaku usaha mikro dapat memperoleh pelayanan keuangan (simpanan dan pinjaman) yang sesuai guna mengembangkan usaha dan kesejahteraan keluarganya.
- Arus pelarian modal keluar pedesaan dapat dicegah.
- Ekonomi pedesaan dapat tumbuh lebih cepat.
- Keluarga-keluarga miskin sebagai anggota-anggota Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) mendapat keuntungan dari kelebihan pendapatan.
- Mendukung peluang usaha/lapangan kerja baru di pedesaan.
- Membuka tumbuhnya jiwa wirausaha.
- Membangun rasa kesetiakawanan antar sesame warga.
- Membangun kebiasaaan menabung secara disiplin.
Tujuan Khusus
- Mengembangkan jiwa dan semangat gotong royong dan kerjasama tolong menolong diantara pengusaha mikro.
- Membangun budaya surplus (tidak boros) dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga.
- Membangun rasa percaya diri. 4. Memperkuat posisi tawar terhadap pihak lain.
- Memecahkan bersama masalah kebutuhan modal yang dihadapi warga, selaku pengusaha mikro/kecil sebagai bagian dari pelaku ekonomi.
- Membantu memecahkan kebutuhan dana mendesak yang seringkali dihadapi warga, sehingga dapat mengihindari mereka dari rentenir yang menjerat dengan bunga tinggi.
Alasan penting
- Penaggulangan kemiskinan harus dilakukan dengan cara berkelanjutan.
- Proporsi terbesar orang miskin (92,7%) adalah usaha mikro (economically active poor).
- Kebutuhan terbesar usaha mikro adalah akses pada pelayanan keungan.
- Bank tidak mungkin langsung mencapai usaha mikro kecuali melaui LKM.
- Di Indonesia, keuangan mikro sudah menjadi sejarah panjang.
- Rakyat sebenarnya memiliki potensi untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro (potensi simpanan dan pinjaman).
Sinergi LAZNAS BMT dalam Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Idealnya beberapa tumbuh LKM di masyarakat perlu adanya pembinaan dan pendampingan serius dari Negara dalam hal ini memlalui pemerintah kepada lembaga yang menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan LKM, supaya lembaga Pembina dan pengembang LKM dapat survive dalam menjalankan program pengmbangan selanjutnya sehingga pembinaan LKM tidak putus ditengah jalan. Selama ini, pemerintah hamper tidak perna memperhatikan lembaga yang menjadi payung LKM. Sinergi pemerintah, lembaga-lembaga penyandang dana dengan lembaga pengembangan LKM mutlak diperlukan agar proses pengentasan kemiskinan dapat lebih cepat.
BMT (Baitulmaal wat Tamwil/ balai-usaha Mandiri Terpadu), LKM Berbasis Profit and Lose Sharing (Syariah)
Lembaga Keuangan Mikro yang berbasisi syariah atau yang disingkat LKMS merupakan sebuah realitas yang telah berkembang di Indonesia. Sejak awal 1992, sebelum Bank Muamalat berdiri telah mulai dikenal lembaga keuangan mikro syariah yang bernama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menjalan dua kegiatan sekaligus yaitu sebagai Baitul Maal yang menjalankan fungsi social dan Baitul Tamwil yang menjalankan fungsi bisnis atau ajang usaha. BMT berkembang berlandaskan pada swadaya para pemrakarsa pendiri dari masyarakat local itu sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu besar ketimbang mendirikan BPR/S, pola pengelolaannya secara syariah. BMT menghimpun dana aghnia dan mereka yang berlebih dalam masyarakat local dan memberikan
pembiayaan pinjaman kepada pengusaha-pengusaha mikro di sekitar lokasi BMT
berdiri BMT mampu menghimpun dana termasuk dari fakir miskin dan memberikan
pembiayaan pada berbagai lapisan masyarakat terutama yang fakir miskin dengan
berbagai latar belakang ideology BMT dapat ditumbuhkan di lingkungan pabrik,
pasar, pedesaan, perkotaan, masjid, komplek perumahan, perusahaan dan
perkantoran.
Tujuan
BMT bertujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi
untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
Sifat
BMT merupakan
usaha bisnis yang bersifat mandiri ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan
dikelola secara professional, dengan prinsip syariah dan “menjemput bola” serta
berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
Visi
Visi BMT
adalah menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas
ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi
wakil pengabdi Allah SWT memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan ummat
manusia pada umumnya.
Misi
Misi BMT
adalah mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir , jerat kemiskinan dan ekonomi
ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil
dan kelembagaannya menuju tantangan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun
struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran – berkemajuan, serta makmur –
maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
Prinsip-Prinsip Utama
BMT
melaksanakan kegiatan dan fungsinya berdasarkan prinsip utama sebagai berikut :
- Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam kedalam kehidupan nyata;
- Keterpaduan (kaffah) dimana nilai-nilai spiritual berfungsi mengerahkan dan menggerakan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progressif, adil dan berakhlak mulia;
- Kekeluargaan/koperatif;
- Kebersamaan;
- Kemandirian;
- Propesionalisme dengan prinsip ‘menjemput bola’ dan ‘ahsanu amala’ (pelayanan terbaik);
- Istiqomah : konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ketahap berikutnya; dan hanya kepada Allah SWT kita berharap;
- Membangun ‘barisan semut’ berlandaskan kesadaran kekuatan jaringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar